Jalin Silaturahmi Untuk Komunikasi Dan Berbagi Informasi

Telusur

Rabu, 15 Mei 2013

DRAFF KRANGKA RANCANGAN AD/ART ORGANISASI

Share MAU BUAT AD/ART ORGANISASI ? SILAHKAN PELAJARI DIBAWAH INI...!



Draff / krangka rancangan AD/ART  Organisasi

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

GAMBAR / LOGO

ANGGARAN DASAR
NAMA ORGANISASI
MUQADIMAH
Isi Muqodimah :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama :

Pasal 2
W A K T U
Organisasi ini didirikan di :

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Berkedudukan di:
BAB II
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI


Pasal 1
YURIDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2
A Z A S
pancasila dan UUD ‘45.

Pasal 3
C I R I

Pasal 4
S I F A T
Bersifat :
Pasal 5
V I S I
Apa :
Pasal 6
M I S I
Apa :

BAB III
LAMBANG
Lambang/logo dan penjabarannya
BAB IV
FUNGSI
Pasal 1
Fungsi Lembaga


Pasal 2
FUNGSI OPERASIONAL
Implementasi/aplikasi organisasi :
BAB V
U S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4
Anggaran Dasar ini ditetapkan di :

Pasal 5
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan / Rapat Perumusan / Rapat Kerja, pada hari :

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nama organisasi :
MUQADIMAH

ISI MUQADIMAH :
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti
adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).

Ayat 2
Anggota Simpatisan
adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan :

Ayat 3
Anggota Kehormatan
adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan.

Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1
Ayat 2

Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.

Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 4
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 5
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK – HAK ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 4
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi.
Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya,
dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan
bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian
di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus
sebagai Dewan Penasehat.
Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1
Ditunjuk atau ditentukan, oleh dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.

Ayat 4
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan
kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat tunjuk dan dipilih kembali.
Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2
Dewan Presidium
Ayat 1
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.

Ayat 2
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
K E U A N G A N
Pasal 1
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,

Pasal 2
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III

Ditetapkan di  :
Pada tanggal   :
Pimpinan Sidang,




?

Sekretaris Sidang,




?


Mengetahui,


Pembina,




?


Penasehat,




?
By, kardisamudra.com

12 komentar:

  1. kalo bisa yg lebih spesifik lagi gan.. soalnya masih bingunmg nih gan.. kalo nama, logo, tempat dan pendirian organisasi bisa di ganti dengan yang sebenarnya.. istilahnya tinggal copi pastelah..

    BalasHapus
  2. Trimakasih semoga berguna dan sukses

    BalasHapus
  3. Terimakasih atas keikhlasannya sudah berbagi pengetahuan, salam hormat sukses slalu, Amin.

    BalasHapus
  4. TERIMAKASIH SANGAT MEMBANTU KAMI YANG AWAM DI BIDANG ADRT

    BalasHapus
  5. sangat membatu tentang organisasi

    BalasHapus
  6. Terima kasih Atas ilmunya. Kita jadi kemenangan diri untuk ber arganisasi.

    BalasHapus
  7. Jazaakumullahu khoroiron katsiron atas ilmunya... Sangat bermanfaat

    BalasHapus

Share

Like

G+

Tweet