Draff / krangka rancangan AD/ART
Organisasi
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
GAMBAR / LOGO
ANGGARAN
DASAR
NAMA ORGANISASI
MUQADIMAH
Isi Muqodimah :
BAB
I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama :
Organisasi ini bernama :
Pasal
2
W A
K T U
Organisasi ini didirikan di :
Organisasi ini didirikan di :
Pasal
3
TEMPAT
KEDUDUKAN
Berkedudukan di:
Berkedudukan di:
BAB
II
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI
Pasal 1
YURIDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.
Pasal 2
Pasal 2
A
Z A S
pancasila dan UUD ‘45.
pancasila dan UUD ‘45.
Pasal 3
C I R I
Pasal 4
S I F A T
Bersifat :
Pasal 5
V I S I
Apa :
Pasal 6
M I S I
Apa :
BAB
III
LAMBANG
Lambang/logo dan penjabarannya
BAB
IV
FUNGSI
Pasal
1
Fungsi
Lembaga
Pasal
2
FUNGSI OPERASIONAL
Implementasi/aplikasi
organisasi :
BAB V
U
S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
BAB VI
ATURAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal
1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan
sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal
3
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Pasal
4
Anggaran Dasar ini ditetapkan di :
Pasal
5
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan
/ Rapat Perumusan / Rapat Kerja, pada hari :
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Nama organisasi
:
MUQADIMAH
ISI MUQADIMAH :
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
JENIS-JENIS
ANGGOTA
Ayat
1
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Anggota Inti adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ayat 2
Anggota Simpatisan adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan :
Ayat 3
Anggota Kehormatan adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan.
Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1
Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 1
Ayat 2
Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.
Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2
Ayat 4
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah
Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 5
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
harus
menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 3
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
ANGGOTA
HAK
– HAK ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
berhak
memberikan saran dan pendapat.
Ayat 2
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3
Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas
organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
KEWAJIBAN
ANGGOTA
Ayat 4
Anggota
Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi
peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga
dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi.
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi.
Pasal
4
BERAKHIRNYA
STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota
Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan
diri atau diberhentikan oleh Pengurus.
Ayat 2
Pemberhentian
terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari
pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3
Anggota
Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya,
dapat
membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan
bahkan
sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI
Ayat 1
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 1
Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
susunan
kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian
di
sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan
oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5
Anggota
Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus
sebagai
Dewan Penasehat.
Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS
ORGANISASI
Ayat 1
Ditunjuk
atau ditentukan, oleh dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah
Anggota.
Ayat 2
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS,
WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2
Pengurus
Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3
Ayat 3
Pengurus
Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan
Event.
Ayat 4
Pengurus
Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan
kerja
Kepengurusan Event.
Ayat 5
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
tahun,
dan dapat tunjuk dan dipilih kembali.
Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3
Pengurus
Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
Pasal 1
RAPAT MUSYAWARAH
ANGGOTA
Ayat 1
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota
Pengurus Organisasi.
Ayat 4
Ayat 4
Musyawarah
Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya
dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi
dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
tetapi
apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2
Dewan Presidium
Ayat 1
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.
Ayat 2
Dewan
Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas
Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota
Simpatisan melalui milis.
Ayat 4
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
K E U A N G A N
Pasal 1
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,
Pasal 2
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.
BAB V
ATURAN PERALIHAN /
PENUTUP
Pasal 1
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2
Apabila
kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III
Ditetapkan
di :
Pada
tanggal :
Pimpinan
Sidang,
?
|
Sekretaris
Sidang,
?
|
|
Mengetahui,
|
||
Pembina,
?
|
Penasehat,
?
|
By, kardisamudra.com
Slamat Pagi, sukses selalu
BalasHapuskalo bisa yg lebih spesifik lagi gan.. soalnya masih bingunmg nih gan.. kalo nama, logo, tempat dan pendirian organisasi bisa di ganti dengan yang sebenarnya.. istilahnya tinggal copi pastelah..
BalasHapusSemoga sukses.God bles
BalasHapusTrimakasih semoga berguna dan sukses
BalasHapusTerimakasih referensinya
BalasHapusmakasih dan salam sukses
BalasHapusTerimakasih atas keikhlasannya sudah berbagi pengetahuan, salam hormat sukses slalu, Amin.
BalasHapuskalo lebih rinci lagi bos
BalasHapusTERIMAKASIH SANGAT MEMBANTU KAMI YANG AWAM DI BIDANG ADRT
BalasHapussangat membatu tentang organisasi
BalasHapusTerima kasih Atas ilmunya. Kita jadi kemenangan diri untuk ber arganisasi.
BalasHapusJazaakumullahu khoroiron katsiron atas ilmunya... Sangat bermanfaat
BalasHapus