Jalin Silaturahmi Untuk Komunikasi Dan Berbagi Informasi

Telusur

Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Mei 2013

Daftar Kode udara yang digunakan dalam percakapan. RAPI, Polisi dan ORARI

Share

KODE UDARA

Berikut adalah Daftar Kode udara yang digunakan dalam percakapan. RAPI, Polisi dan ORARI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
KODE 10 (SEPULUH) KOMUNIKASI RADIO
10 - 1 PENERIMAAN BURUK
10 - 49 TITIK PERTEMUAN DI…..
10 - 2 PENERIMAAN BAIK
10 - 50 BREAK,HRP KOSONGKAN KANAL
10 - 3 BERHENTI MENGUDARA
10 - 57 KESULITAN BATERAI
10 - 4 BENAR/DAPAT DIMENGERTI
10 - 59 MEMBUTUHKAN MONITOR
10 - 5 PESAN UNTUK DISAMPAIKAN
10 - 60 APA ADA PESAN SELANJUTNYA
10 - 6 SEDANG SIBUK KECUALI ADA TRAFIC
10 - 61 JALAN TDK BISA DILEWATI
10 - 7 ADA KERUSAKAN/TDK MENGUDARA
10 - 62 TDK DIMENGERTI, HRP VIA TLP
10 - 8 DPT MENGUDARA/TIDAK RUSAK
10 - 63 PEKERJAAN DILANJUTKAN DI….
10 - 9 PESAN AGAR DIULANG
10 - 64 PEKERJAAN TLH SELESAI
10 - 10 PENYAMPAIAN BERITA SELESAI
10 - 65 MENUNGGU BRT SELANJUTNYA
10 - 11 BICARA TERLALU CEPAT
10 - 67 SEMUA UNIT SIAP/SETUJU
10 - 12 MENGUNDURKSN DIRI/ADA TAMU
10 - 68 PERTEMUAN DENGAN CARA…
10 - 13 KEADAAN CUACA/JALAN
10 - 69 PESAN TELAH DITERIMA
10 - 14 INFORMASI
10 - 70 ADA KEBAKARAN DI …..
10 - 15 INFORMASI SDH DISAMPAIKAN
10 - 71 PERANGKAT YANG DIGUNAKAN
10 - 16 HARAP DIJEMPUT/DIAMBIL PADA
10 - 72 MENANTI PENGARAHAN
10 - 17 ADA URUSAN PENTING/URGENT
10 - 73 KURANGI KECEPATAN PADA…..
10 - 18 ADA SESUATU UNTUK KITA
10 - 74 TIDAK/NEGATIP
10 - 19 BUKAN UNTUK KITA, KEMBALIKAN
10 - 75 PENYEBAB GANGGUAN
10 - 20 LOKASI TRANSMIT
10 - 76 DALAM PERJALANAN KE…..
10 - 21 HUBUNGAN VIA TELPON
10 - 77 BELUM/TDK MENHUBUNGI
10 - 22 AGAR MELAPOR KE …..
10 - 81 TOLONG PESANKAN KMR HOTEL
10 - 23 STAND BY/MONITOR & MENUNGGU
10 - 82 PESAN KAMAR UNTUK…..
10 - 24 SELESAI MELAKSANAKAN TUGAS
10 - 83 PERLENGKAPAN CADANGAN
10 - 25 DAPAT MENGHUBUNGI …..?
10 - 84 NOMOR TELEPON SAYA
10 - 26 INFO TERAKHIR KRNG DIPERHTKAN
10 - 85 ALAMAT SAYA DI …..
10 - 27 PINDAH KE KANAL
10 - 86 NOPOL KENDARAAN
10 - 28 IDENTITAS/CALL SIGN
10 - 89 BUTUH MONTIR RADIO DI…..
10 - 29 WAKTU U/ HUB TELAH HABIS
10 - 90 MENDAPAT GANGGUAN TV (SPLETER)
10 - 30 TIDAK MENTAATI PERATURAN
10 - 91 AGAR BICARA DEKAT MIC
10 - 31 SISTEM ANTENNA
10 - 92 PERANGKAT PERLU DI TUNE-UP
10 - 32 RADIO CHECK/REPORT RST
10 - 93 CHEK KETEPATAN FREKUENSI
10 - 33 KEADAAN DARURAT/KECELAKAAN
10 - 94 BICARA PANJANG
10 - 34 ADA KERUSAKAN, MOHON BANTUAN
10 - 95 TRANSMIT SELAMA 5 DETIK
10 - 35 INFORMASI RAHASIA
10 - 96 JAMMER
10 - 36 PUKUL BERAPA SEKARANG
10 - 97 TES JARUM SIGNAL PERANGKAT
10 - 37 PERLU MOBIL DEREK DI ..…
10 - 98 PULANG KEMBALI DR TUGAS
10 - 38 PERLU AMBULANCE DI…..
10 - 99 TUGAS SELESAI SEMUA SLMAT
10 - 39 PESAN ANDA TELAH DISAMPAIKAN
10 - 100 PERLU KE KAMAR MANDI
10 - 40 PERLU DOKTER DI …..
10 - 200 PERLU BANTUAN POL DI …..
10 - 41 SILAHKAN PINDAH KANAL
10 - 300 PERLU PMD KEBAKARAN DI …
10 - 42 ADA KECELAKAAN DI…..
10 - 400 PERLU BANTUAN TIBUM DI …
10 - 43 ADA KEMACETAN LALIN DI…..
10 - 500 PERLU BANTUAN PROV DI …
10 - 44 ADA PESAN UNTUK ANDA
10 - 600 PERLU BANTUAN GARNISUN DI..
10 - 45 DLM JANGKAUAN, HRP LAPOR
10 - 7(X) PERLU BANTUAN SAR DI …
10 - 46 PERLU BANTUAN MONTIR
10 - 8(X) PERLU BANTUAN PLN DI …
10 - 47 WAKTU BERANGKAT KIRA2
10 - 9(X) PERLU BANTUAN DI …..
10 - 48 WAKTU TIBA


51 SALAM KELUARGA
73 BEST REGARD
55 SALAM SEJAHTERA
88 LOVE AND KISSES

KODE UDARA POLISI
KOMANDO = KANTOR/POSKO
TKP = TEMPAT KEJADIAN PERKARA.
PANGKALAN = RUMAH
TKA = SITUASI AMAN TERKENDALI
TARUNA = BERITA/KEJADIAN
TIKUS = PENCURI
KANDANG = GUDANG
KOTAK BESI = KENDARAAN RODA EMPAT
KUDA BESI = KENDARAAN RODA dua
GANTI KULIT = GANTI SHIFT
MERUMPUT = MAKAN
ISI BENSIN = MINUM
1 -1 = HUB LWT TELEPON
1 - 2 = MENGHADAP POSKO
1 - 4 = HUB LWT HT
8 - 4 = TESTING RADIO.
8 - 1 = KOMUNIKASI KURANG JELAS
2 - 2 = TERJADI KEMACETAN
4 - 4 = KUALITAS SUARA BAIK
3 - 3 = TERJADI KECELAKAAN
6 - 1 = TERJADI PERAMPOKAN
6 - 2 = TERJADI PENCURIAN
6 - 3 = TERJADI PENGANIAYAAN
6 - 5 = TERJADI KEBAKARAN
6 - 7 = TERJADI DEMONSTRASI
8 - 6 = MENGERTI
8 -7 = DILAPORKAN KEPADA.....
8-1-0 = TDK MENGUDARA / OFF
8-1-1 = TERIMAKASIH DAN STANBY
8-1-3 = SELAMAT BERTUGAS
8-1-5 = KEADAAN CUACA
8-1-6 = JAM/WAKTU
10 - 2 = POSISI DIMANA
10 - 8 = TUJUAN KE....
BUTIR-BUTIR = ANGGOTA
ANGIN ANGIN = DEMONSTRAN (PESERTANYA)
3-3-8 = PEMBUNUHAN
3-6-3 = PENCURIAN
8 - 8 = KETEMU LANGSUNG
2-8-5 = PEMERKOSAAN
3-6-5 = PERAMPOKAN
8-1-4 = PEMBICARAAN TERLALU CEPAT
8-1-9 = SITUASI
SEMUT = PELAJAR
LALAT = MAHASISWA
GAJAH = MOBIL BESAR / BUS
TIMOR LOMBOK PATI = TELEPON
HALONG TIMUR = HT
KUPANG REMBANG = KENDARAAN
KENDAL CEPU = KECAMATAN
REMBANG REMBANG = SERSE
REMBANG SOLO = RUMAH SAKIT
AMBON PATI = ANGGOTA POLRI
AMBON DEMAK = TNI AD
PATI MEDAN = POLISI MILITER
TIMOR MEDAN = TAMU / TEMAN
KRESNA = PRESIDEN
BIMA = WAPRES
TIMOR I = KAPOLRES
LOMBOK2 / LIMA2 = LALIN
TIMOR LOMBOK = LAMPU LALIN
OPAK PATI SOLO = DEREK
LOMBOK PATI = KANTOR POLISI
LOMBOK IRIAN = SURAT
BANDUNG BANDUNG = BARANG BUKTI
SOLO GARUT =SIAGA
MEDAN DEMAK = MENINGGAL DUNIA
PATI AMBON MEDAN = PENGAMANAN
AMBON PATI PATI = APEL
DEMAK PATI KENDAL = MOBIL PEMADAM
2 - 1 = OPERASI LALU LINTAS... AWAS,,,
5 -4 = TERJADI DEMONSTRASI


Rabu, 15 Mei 2013

DRAFF KRANGKA RANCANGAN AD/ART ORGANISASI

Share MAU BUAT AD/ART ORGANISASI ? SILAHKAN PELAJARI DIBAWAH INI...!



Draff / krangka rancangan AD/ART  Organisasi

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

GAMBAR / LOGO

ANGGARAN DASAR
NAMA ORGANISASI
MUQADIMAH
Isi Muqodimah :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N A M A
Organisasi ini bernama :

Pasal 2
W A K T U
Organisasi ini didirikan di :

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Berkedudukan di:
BAB II
YURIDIKSI, ASAS, CIRI, SIFAT, VISI DAN MISI


Pasal 1
YURIDIKSI
Organisasi ini tunduk kepada hukum yang berlaku di INDONESIA.

Pasal 2
A Z A S
pancasila dan UUD ‘45.

Pasal 3
C I R I

Pasal 4
S I F A T
Bersifat :
Pasal 5
V I S I
Apa :
Pasal 6
M I S I
Apa :

BAB III
LAMBANG
Lambang/logo dan penjabarannya
BAB IV
FUNGSI
Pasal 1
Fungsi Lembaga


Pasal 2
FUNGSI OPERASIONAL
Implementasi/aplikasi organisasi :
BAB V
U S A H A
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, organisasi ini akan lebih menggiatkan anggotanya untuk dapat bersosialisasi. Mengadakan aktifitas / kegiatan yang bertujuan menggali potensi organisasi dari potensi anggota sendiri.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 1
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam
Anggaran Dasar ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana
mestinya oleh Musyawarah Anggota.

Pasal 3
Anggaran Dasar ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.

Pasal 4
Anggaran Dasar ini ditetapkan di :

Pasal 5
Anggaran Dasar ini dikukuhkan pada Pertemuan / Rapat Perumusan / Rapat Kerja, pada hari :

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Nama organisasi :
MUQADIMAH

ISI MUQADIMAH :
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
JENIS-JENIS ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti
adalah Anggota yang aktif dan PERNAH Aktif dalam setiap kegiatan / aktifitas Organisasi dan tercatat sebagai anggota yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Anggota (NIA) pada Kartu Tanda Anggota (KTA).

Ayat 2
Anggota Simpatisan
adalah Anggota yang bersimpati dan menjadi penyokong dari setiap kegiatan :

Ayat 3
Anggota Kehormatan
adalah orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi atau tokoh-tokoh yang di anggap penting dalam perkembangan Organisasi yang selanjutnya disebut sebagai Dewan Penasehat / Kehormatan.

Pasal 2
PERSYARATAN KEANGGOTAAN
Ayat 1
Ayat 2

Untuk dapat menjadi Anggota Inti atau Anggota Simpatisan, harus mengisi formulir permohonan untuk menjadi anggota.

Ayat 3
Untuk dapat menjadi Anggota Inti dan Simpatisan harus memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) yang didalamnya terdapat Nomor Induk Anggota ( NIA ) yang dijelaskan di Ayat 2

Ayat 4
Untuk dapat menjadi Anggota Kehormatan, harus diusulkan oleh Pengurus
pada Musyawarah Anggota dan di putuskan oleh
Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pengangkatan.
Ayat 5
Anggota Inti atau Anggota Simpatisan atau Anggota Kehormatan
harus menerima, tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK – HAK ANGGOTA
Ayat 1
Anggota Inti, Anggota Simpatisan, serta Anggota Kehormatan
berhak memberikan saran dan pendapat.

Ayat 2
Anggota Inti dan Simpatisan berhak di pilih dan memilih dalam Kepengurusan Organisasi maupun acara-acara yang di selenggarakan oleh organisasi.
Ayat 3
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berhak menggunakan fasilitas organisasi,serta mendapatkan pelayanan yang disediakan oleh Organisasi.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 4
Anggota Inti dan Simpatisan, serta Anggota Kehormatan berkewajiban mematuhi peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan dan tata tertib organisasi serta menjaga dan menjunjung nama baik organisasi.
Ayat 5
Anggota Inti, Simpatisan dan Kehormatan Wajib memakai identitas Organisasi dalam setiap kegiatan/acara/aktifitas yang dilakukan oleh Organisasi.
Pasal 4
BERAKHIRNYA STATUS KEANGGOTAAN
Ayat 1
Anggota Inti, Simpatisan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Pengurus.

Ayat 2
Pemberhentian terhadap Anggota Inti dan Simpatisan harus diawali oleh peringatan dari pengurus dan diputuskan oleh Pengurus.
Ayat 3
Anggota Inti dan Simpatisan yang diberhentikan keanggotaannya,
dapat membela dirinya pada Pengurus, apabila diperlukan
bahkan sampai pada Musyawarah Anggota.
Ayat 4
Anggota Kehormatan akan berakhir keanggotaannya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh Musyawarah Anggota yang sebelumnya di usulkan oleh Pengurus pada Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Anggota Kehormatan yang di berhentikan oleh Musyawarah Anggota melalui Surat Keputusan Pemberhentian.
BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 1
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1

Pengurus Organisasi terdiri dari ANGGOTA INTI
Ayat 2
Pengurus berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, yang terdiri atas
Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Ayat 3
Jika ada event yang di selenggarakan oleh Organisasi, maka dapat di buat
susunan kepengurusan di luar Pengurus Organisasi yang kemudian
di sebut sebagai Pengurus Event.
Ayat 4
Pengurus Organisasi boleh merangkap tugas menjadi Pengurus Event yang di selenggarakan oleh Organisasi kecuali Ketua Pengurus.
Ayat 5
Anggota Kehormatan masuk kedalam susunan pengurus
sebagai Dewan Penasehat.
Pasal 2
PERSYARATAN PENGURUS ORGANISASI
Ayat 1
Ditunjuk atau ditentukan, oleh dan atau dipilih oleh anggota pada rapat Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Pengurus Organisasi adalah Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan hukum setempat dalam memperjuangkan kepentingan organisasi.
Ayat 3
Selalu hadir dan loyal terhadap kepentingan Organisasi.
Pasal 3
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Ayat 1
Pengurus Organisasi berkewajiban membuat Program Kerja Organisasi.
Ayat 2
Pengurus Organisasi bertugas melaksanakan Program Kerja Organisasi.
Ayat 3
Pengurus Organisasi dalam melaksanakan Program Kerja Organisasi berhak membuat Kepengurusan Event.

Ayat 4
Pengurus Organisasi berkewajiban Mengawasi pelaksanaan
kerja Kepengurusan Event.
Ayat 5
Pengurus Organisasi berhak memberhentikan Anggota Simpatisan atau Anggota Biasa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan organisasi,dan mengabaikan Peringatan dan teguran dari Pengurus.
Ayat 6
Pengurus Organisasi bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota.
Pasal 4
MASA KEPENGURUSAN
Ayat 1
Masa jabatan Anggota Pengurus Organisasi adalah 5 (lima)
tahun, dan dapat tunjuk dan dipilih kembali.
Ayat 2
Anggota Pengurus Organisasi akan berakhir kepengurusannya apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, yang selanjutnya di tunjuk pengganti sementara sampai Musyawarah Anggota di adakan.
Ayat 3
Pengurus Organisasi dapat di berhentikan oleh Musyawarah Anggota dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 1
RAPAT MUSYAWARAH ANGGOTA
Ayat 1
Pengambil keputusan tertinggi ditangan Musyawarah Anggota.
Ayat 2
Musyawarah Anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan di pimpin oleh Dewan Presidium.
Ayat 3
Musyawarah Anggota bertugas memilih dan menetapkan
Anggota Pengurus Organisasi.
Ayat 4
Musyawarah Anggota dapat memberhentikan Pengurus Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga suara yang hadir.
Ayat 5
Musyawarah Anggota mengesahkan rencana kerja pengurus
Organisasi dan menilai pelaksanaannya.
Ayat 6
Musyawarah Anggota berhak memberikan pengarahan,
pertimbangandan teguran kepada Dewan Pengurus.
Ayat 7
Keputusan Musyawarah Anggota diambil secara musyawarah mufakat,
tetapi apabila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
Ayat 8
Musyawarah Anggota dapat di adakan secara luar biasa dengan usulan dari Anggota biasa atau Pengurus Organisasi jika di perlukan.
Pasal 2
Dewan Presidium
Ayat 1
Dewan Presidium terdiri dari ANGGOTA Simpatisan diluar Pengurus Organisasi.

Ayat 2
Dewan Presidium berjumlah minimal 3 (Tiga) orang, terdiri atas
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris.
Ayat 3
Dewan Presidium dipilih oleh Anggota Biasa dan saran
Anggota Simpatisan melalui milis.
Ayat 4
Dewan Presidium bertugas menyelenggarakan Musyawarah Anggota dan memimpin Musyawarah Anggota.
Ayat 5
Dewan Presidium berakhir masa kerjanya seiring dengan berakhirnya Musyawarah Anggota.
BAB IV
K E U A N G A N
Pasal 1
Keuangan organisasi berasal dari Infaq anggota, uang pangkal dan iuran sukarela,

Pasal 2
Ketentuan mengenai uang pangkal dan uang iuran akan diputuskan dalam keputusan Pengurus Organisasi.

BAB V
ATURAN PERALIHAN / PENUTUP
Pasal 1
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 2
Apabila kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada pertemuan ke-III

Ditetapkan di  :
Pada tanggal   :
Pimpinan Sidang,




?

Sekretaris Sidang,




?


Mengetahui,


Pembina,




?


Penasehat,




?
By, kardisamudra.com